GUNADARMA

GUNADARMA
situs kampus gunadarma

Jumat, 08 April 2011

Pelanggaran Etika Profesi Formal Pada Profesi Kedokteran

Nama   :  Ardiles Renato

Kelas   :  4 KA 22

NPM   :  17110207



Pelanggaran Kode Etik Formal :

  1. Dokter Yang Tidak Memiliki Izin Praktek

  1. Dokter Yang Menyatakan Dengan Pasti Penyebab Kematian Seseorang Tanpa Dilakukan Proses Otopsi

  1. Dokter Yang Menjadi Iklan Terselebung Dari Suatu Produk Obat

  1. Dokter Umum Yang Berlaku Seperti Dokter Spesialis Dengan Berani Melakukan Bedah Caesar

  1. Dokter Melakukan Praktek Jual Beli Organ Tubuh Ilegal


Materi Pelanggaran Kode Etik Formal :

1. Dokter Yang Tidak Memiliki Izin Praktek

Ini adalah salah satu contoh pelanggaran kode etik terhadap profesi kedokteran yang sering terjadi di beberapa wilayah. Praktek seperti sangat berbahaya bagi masyarakat luas karena menyangkut kesehatan manusia.

Penulis memilih tema ini berdasarkan sumber dari harian kompas yang menyebutkan bahwa banyaknya praktik dokter yang tidak memiliki izin terjadi di kota Medan. Berdasarkan informasi yang didapat penulis, dari sekitar 2500 dokter yang berpraktek di Medan, ada sekitar 400 dokter yang tidak memiliki surat izin praktek dari dinas terkait.

Untuk mengatasi merebaknya kasus malpraktik seperti ini, biasanya akan dilakukan peneguran dari pihak terkait agar segera mengurus surat tanda registrasi ( STR ) atau surat izin praktek. Pada tahun 2006 terdapat sembilan kasus pengaduan masyarakat tentang malpraktek yang dilakukan dokter seperti pelanggaran kode etik, tidak melayani pasien dan keluarga pasien dengan baik, serta masih banyaknya dokter yang lebih mementingkan bayaran terlebih dahulu daripada memberi pelayanan medis dan sebagainya.

Pelanggaran malpraktik yang dilakukan seorang dokter terindikasi dua penyebab, seperti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan melanggar UU Kedokteran. Disamping itu, dalam melakukan pekerjaannya dokter bersangkutan lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan ini dapat dilihat dari situasi dan kondisi si dokter itu sendiri.

Upaya yang dilakukan sebagai antisipasi merebaknya kasus malpraktek seorang dokter, diantaranya adalah dengan membuat berbagai peraturan termasuk peraturan menyangkut praktek dokter. Artinya, keberadaan dokter di tengah masyarakat harus sesuai dengan fungsinya memberikan pelayanan.

Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah dikeluarkan dari Ikatan Dokter Indonesia, bahkan bisa dicabut praktek kedokterannya.

  1. Dokter Yang Menyatakan Dengan Pasti Penyebab Kematian Seseorang Tanpa Dilakukan Proses Otopsi

Pelanggaran kode etik berikutnya termasuk salah satu pelanggaran kode etik yang sangat berat yaitu dokter yang memutuskan kematian seseorang tanpa didahului proses otopsi terlebih dahulu.

Pelanggaran ini khususnya terkait dengan kasus meninggalnya ketua DPRD Sumut yang diklaim oleh dokter Kolman Saragih karena mengidap penyakit jantung. Padahal berdasarkan peraturan kode etik keprofesian, seseorang tidak boleh menyatakan penyebab kematian secara pasti sebelum diperiksa lebih lanjut, yakni melakukan otopsi secara menyeluruh dan dengan bukti-bukti yang lengkap.

Didalam kasus ini, dr Kolman Saragih menyatakan kalau kematian korban karena penyakit jantung. Inilah yang dianggap salah dan atas pernyataan itu bisa menjadi pegangan masyarakat. Padahal belum tentu benar kepastiannya, selain itu di dalam peraturan juga disebutkan, seorang dokter hanya boleh mengatakan dan menjelaskan hasil pemeriksaan sesuai kompetensi profesi masing-masing, hingga tidak boleh memberikan pendapat meskipun di bawah tekanan.

Ia juga menjelaskan, untuk melakukan otopsi / pemeriksaan dalam dan luar kepada pasien guna mengetahui penyebab kematian, harus terlebih dahulu sesuai permintaan dari pihak penyidik secara tertulis.

Konsekuensi dari pelanggaran kode etik ini biasanya sang dokter akan mendapat teguran dari Ikatan Dokter Indonesia, selain itu juga dapat dicabut praktek kedokterannya bahkan dipidanakan apabila dampaknya sangat merugikan konsumen.



  1. Dokter Yang Menjadi Iklan Terselebung Dari Suatu Produk Obat

Pelanggaran kode etik kedokteran seperti ini termasuk salah satu pelanggaran kode etik kedokteran yang tidak boleh dilakukan oleh setiap dokter karena seorang dokter bukanlah bagian dari marketing suatu perusahaan obat tertentu dan dokter harus menjaga profesionalisme kerja mereka dengan memberikan resep obat yang netral.

Namun untuk kondisi seperti sekarang ini, sangat jarang dokter manapun yang tidak tergoda dengan insentif marketing dari perusahaan obat apabila mereka memberikan resep terhadap pasiennya menggunakan produk obat perusahaan tersebut. Salah satu bentuk prakteknya adalah dengan menjadi bintang iklan untuk produk obat dari perusahaan tertentu yang salah satunya pernah dilakukan oleh dokter Boyke. Atas kejadian tersebut, pihak dari IDI yaitu ikatan dokter Indonesia segaera memberikan teguran kepada dokter Boyke.

Seorang dokter adalah orang yang dipercaya oleh masyarakat khususnya para pasiennya dalam memberikan pengobatan, maka dalam kode etik profesi sangat tidak diperbolehkan seorang dokter khususnya yang tergabung dalam ikatan dokter Indonesia, menjadi seorang duta marketing perusahaan obat tertentu karena hal itu dapat merusak citra dunia kedokteran indonesia yang saat ini sudah terkesan materialistis.

Pelanggaran atas etika ini biasanya hanya mendapat teguran atau peringatan dari Ikatan Dokter Indonesia.


  1. Dokter Umum Yang Berlaku Seperti Dokter Spesialis Dengan Berani Melakukan Bedah Caesar

Ini adalah salah satu pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang sangat berbahaya dalam praktik dunia kedokteran. Karena sesuatu masalah harus diserahkan kepada sorang ahlinya, maka seorang dokter umum yang bukan seorang dokter spesialis pada keahliahn tertentu sangat dilarang keras untuk melakukan praktek kedokteran yang membutuhkan tindakan dari seorang ahli spesialis.

Contoh dari kasus ini adalah kasus yang terjadi sekitar tahun 2001 di provinsi papua dimana ada seseorang yang meninggal setelah operasi Caesar dan ternyata yang melakukan operasi tersebut adalah dokter umum biasa, dan dia bukan lah seorang dokter spesialis. Hal ini menjadi sangat dilema khususnya bagi wilayah terpencil di negeri ini dimana keberadaan seorang dokter spesialis sangat langka dan jarang ditemui.

Seperti contoh yang terjadi di papua, dimana seorang dokter umum berani melanggar kode etik kedokteran dengan melakukan operasi Caesar yang seharusnya dikerjakan oleh dokter spesialis. Bisa jadi hal itu dikarenakan diwilayah tersebut sangat jarang di temui dokter spesialis sehingga dokter umum yang seadanya pun akhirnya berani melakukan tindakan tersebut.

Konsekuensi dari pelanggaran etika ini sangat besar, bahkan sang dokter bisa dipidanakan karena praktek ini menyangkut nyawa manusia pada saat dibedah oleh dokter yang bukan dokter spesialis, selain itu juga terancam sanksi berat dari Ikatan Dokter Indonesia berupa pencabutan izin praktek kedokterannya.


  1.  Dokter Melakukan Praktek Jual Beli Organ Tubuh Ilegal

Salah satu pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang jarang dieskpos oleh media adalah praktik jual beli organ tubuh manusia secara illegal. Tentunya praktek seperti ini kemungkinan hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter yang mengerti benar tentang anatomi tubuh manusia.

Hal ini juga sangat meresahkan di masyarakat karena ketika ada seorang pasien membutuhkan transplantasi organ tubuh, maka perlu diketahui benar tentang asal usul dari si pemilik organ tuhuh yang lama karena hal itu bisa menghindarkan dari terjadinya perpindahan penyakit lain kepada orang yang menerima donor. Praktek seperti ini sangat mungkin terjadi karena biasanya pada rumah sakit tertentu terdapat mayat – mayat yang tidak diketahui identitas dan asal usulnya sehingga hal ini bisa menjadi celah terjadinya praktek jual beli organ tubuh. Karena harga jual organ tubuh tertentu di perdagangan sangat menggiurkan nilainya seperti jual beli ginjal, mata, dan lain-lain.

Namun meskipun terbilang potensial pembeli organ tubuh ini, tetaplah praktek ini harus diawasi dengan ketat khususnya oleh lembaga kode etik profesi seperti IDI, karena kalau pengawasannya longgar maka sangat memungkinkan produk organ tubuh manusia yang diperjual belikan berasal melalui praktek legal, apalagi setiap orang baik hidup maupun mati harus mendapat izin dari pemiliknya apabila ada organ tubuhnya yang akan diambil.

Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah peringatan tegas dari Ikatan Dokter Indonesia, namun juga bisa mendapat sanksi pidana karena praktek perdagangannya adalah ilegal.



Sumber Refrensi :

- Harian KOMPAS edisi Minggu, 13 April 2008 | 19:55 WIB

- Internet dengan klik link berikut ini : ebooks google

Download File PDF

Download FIle Melalui Mediafire

Sabtu, 02 April 2011

Etika Profesi Tukang Cukur Rambut Barbershop



Nama   : Ardiles Renato
Kelas   : 4 KA 22
NPM   : 17110207


Profesi Tukang Cukur Rambut Barbershop

Mencukur rambut merupakan salah satu kebutuhan bagi kehidupan manusia untuk memiliki penampilan yang rapi dan menawan, dengan memangkas sebagian rambut, maka seseorang bisa terlihat lebih percaya diri dalam beraktivitas dan berinteraksi dengan banyak orang. Salah satu profesi yang terkait dengan kebutuhan ini adalah pemangkas rambut atau yang lebih popular di masyarakat kita dengan panggilan tukang cukur rambut.

Profesi tukang cukur rambut yang menjadi objek penelitian penulis adalah tukang cukur rambut langganan penulis yang sejak kecil telah mencukur rambut di tempat kerjanya, bahkan sejak ayahanda penulis masih hidup dan masih bujangan pun telah mencukur rambutnya di tempat tesebut. Metode penelitian penulis akan tugas ini melalui wawancara dengan sang pencukur rambut. Penulis tidak hanya bertanya seputar etika pada profesi tukang cukur tersebut, tapi juga menanyakan banyak hal seputar pengalaman kerja dari profesinya sebagai tukang cukur yang telah beliau geluti selama hampir 30 tahun, yaitu sejak tahun 1982 beliau telah bekerja di tempat cukur rambut berkah jaya jalan pahlawan revolusi pondok bambu Jakarta Timur.

Profesi sebagai tukang cukur rambut merupakan salah satu bidang pekerjaan yang memiliki ciri khas unik sebagai usaha dibidang jasa. Cirri khas unik ini penulis terjemahkan sebagai profesi yang sangat sensitif karena tukang cukur bekerja di seputar kepala konsumennya dimana kepala merupakan salah satu bagian tubuh yang paling penting dalam mempengaruhi kewibawaan seseorang, maka dari itu dari hasil wawancara penulis dengan sang tukang cukur, penulis jadi banyak mengetahui rahasia dari si tukang cukur rambut yang telah lama berkiprah di bidang ini dan memiliki cukup banyak pelanggan yang loyal meskipun tarif harga jasanya tidak murah untuk ukuran tempat cukur rambut sekelas barbershop, yaitu sebesar 15 ribu rupiah untuk tarif orang dewasa, harga ini cukup besar dan hampir menyamai harga standar cukur rambut di sebuah salon.

Selama hampir 30 tahun bekerja di bidang ini, ada banyak suka duka yang dialami oleh beliau yang biasa disapa dengan panggilan bang husin. Beliau menuturkan bahwa sesama rekan seprofesi dibidang pangkas rambut, mereka juga memiliki beberapa etika yang pada umumnya tidak terlalu bersinggungan, mengapa ? karena sebagai tukang cukur, masing – masing pekerja memiliki citra tersendiri dimata para langganannya. Artinya, walaupun ada beberapa tempat cukur rambut yang jaraknya mungkin cukup berdekatan, tapi setiap pemangkas rambut memiliki hasil kerja yang bervariasi sehingga pelanggan dapat menilai kira – kira tukang cukur mana yang lebih cocok untuk kebutuhan mereka dalam memangkas rambut.

Bahkan sesama tukang cukur yang bekerja pada satu tempat cukur rambut atau yang biasa disebut barbershop, juga tidak memiliki aturan baku dalam bekerja. Berdasarkan pengalaman dari bang husin, setiap pencukur rambut, mereka bekerja dengan karakter dan jiwa mereka masing – masing tanpa memiliki prosedur kerja yang baku untuk satu tempat kerja. Inilah yang menjadi salah satu perbedaan antara pencukur rambut di barbershop dengan yang di salon, karena pekerja di salon mereka bekerja berdasarkan standar operasi prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen salon, sedangkan di barbershop, mereka bekerja dengan karakter dan cara mereka masing – masing, sehingga pencukur rambut bekerja berdasarkan setoran sedangkan pekerja salon berdasarkan gaji. Masing – masing bidang memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Namun pekerja di barbershop memiki kecemburuan social yang tinggi, khususnya apabila salah seorang pekerja memiliki pelanggan yang banyak sedangkan pencukur rambut yang lain memiliki pelanggan sedikit, maka bisa menimbulkan kesenjangan dari segi pendapatan kerja.